Tampang Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan, Predator Anak di Tangerang
Senin, 07 Oktober 2024
Edit
Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Keduanya adalah pemilik dan pengasuh di panti asuhan tersebut.
Dari foto yang diperoleh detikcom, kedua tersangka memakai baju tahanan warna oranye. Tangan kedua tersangka diborgol.
Kedua tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).
Sudirman dan Yusuf dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mengatakan dari hasil pemeriksaan sejauh ini total korban pencabulan kedua tersangka ada 4 orang, terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak.
12 Anak Dipindah ke RPS
Menyusul kejadian tersebut, Pemkot Tangerang memindahkan 12 anak dari panti asuhan. Saat ini 12 anak tersebut berada di rumah perlindungan sosial (RPS) Kota Tangerang.
"Saat ini mereka dalam kondisi sehat dan ceria. Di dalam RPS, anak-anak pun beraktivitas normal dengan pantauan petugas selama 24 jam penuh," kata Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian, dikutip Antara, Senin (7/10).
Saat ini 12 anak tersebut sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis yang telah dilakukan pada Jumat (4/10). Belum dapat dipastikan apakah 12 anak ini termasuk menjadi korban pencabulan.
Sumber: Detik