Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang
Kamis, 03 Oktober 2024
Edit
Polda Metro Jaya telah menetapkan pria berinisial MR alias RD, 28 tahun, sebagai tersangka ketiga dalam tindak pidana perusakan dan pengeroyokan saat pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tersangka MR melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan hotel. “Saudara MR ini saat peristiwa di Hotel Grand Kemang itu perannya menendang security dan mencoba memukul kepala korban,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024.
MR ditangkap di kawasan Senopati kemarin malam, 1 Oktober 2024. Ade Ary mengatakan, kepolisian melakukan pendalaman seperti pemeriksaan keterangan saksi, penyitaan barang bukti, dan juga pemeriksaan tersangka lainnya. “Akhirnya didapatkanlah bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucapnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka MR adalah pakaian yang dikenakan saat kejadian. Saat insiden itu, kejahatan yang dilakukan MR terekam dalam CCTV hotel. Kepolisian kemudian mencocokkan barang bukti dengan rekaman itu.
Polda Metro Jaya telah menyita tiga unit DVR (Digital Video Recorder) CCTV di Hotel Grand Kemang untuk mendalami peristiwa pembubaran paksa acara diskusi di lokasi itu. Ade Ary mengatakan, tim penyidik telah memeriksa ketiga unit DVR untuk menggambarkan peristiwa pembubaran paksa tersebut.
Ketiga unit DVR ini meliputi DVR 1 (bersumber dari CCTV basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, dan lobby resepsionis), DVR 2 (rekaman meeting room dan restoran), dan DVR 3 (rekaman dari CCTV area koridor kamar).
Tersangka MR dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP. “Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutur Ade Ary.
Kepolisian masih memburu pelaku lainnya dalam kasus perusakan dan penganiayaan di acara diskusi yang digelar oleh FTA di Hotel Grand Kemang itu. Ade Ary mengklaim, ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi. “(Kepolisian) tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi, aksi-aksi kekerasan. Pasti akan diungkap pelakunya,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 30 polisi juga telah diperiksa terkait pengamanan dalam insiden pembubaran paksa acara diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) pada Sabtu lalu. Puluhan polisi itu diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Ade Ary. “Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30.” Pemeriksaan puluhan polisi ini, katanya, untuk mendalami Standar Operasional Prosedur atau SOP yang dilaksanakan oleh petugas pengamanan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polsek Mampang dalam insiden itu.
Sumber: Tempo